Polisi Segera Limpahkan Berkas Indra Kenz Pekan Ini

Indra Kenz. Foto: Medcom.id/Instagram @indrakenz Indra Kenz. Foto: Medcom.id/Instagram @indrakenz

JAKARTA: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka Indra Kesuma (IK) alias Indra Kenz. Indra terjerat kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Berkas IK (Indra) minggu ini akan kita kirim dahulu (tahap I), baru nanti petunjuk di atas seperti apa," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 8 April 2022.

BACA: Indra Kenz Tutup Semua Informasi hingga Pindahkan Uang

Chandra menjelaskan berkas perkara yang diserahkan itu nantinya diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah diteliti, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Indra mengaku telah mengenal dunia binary option Binomo sejak 2018 dari iklan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich merupakan sosok yang mengajari dan merekrut Indra sebagai affiliator Binomo.

Sejak mengikuti trading Binomo itu, pada 2019 Indra Kenz membuat konten YouTube untuk mempromosikan Binomo dan menggaet korban. Indra meraup keuntungan sebesar 80 persen dari trader yang kalah dan 20 persen dari trader yang menang.

BACA: Mercedes-Benz SLK 200, Mobil Mewah Tunggangan Fakafich Guru Indra Kenz

Indra ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.


(UWA)

Berita Terkait