LAMONGAN : Rumah milik juragan bahan bangunan di Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan disatroni kawanan perampok, Kamis 3 Februari 2022. Pelaku menyekap pemilik rumah dan membawa kabur harta senilai Rp440 juta. Kasus ini tengah di selidiki Polres Lamongan.
Korban tersebut diketahui bernama Slamet (60), istrinya Damilah (60) serta seorang anak perempuannya Eka Putri (25). Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari kala ketiga korban sedang tertidur pulas.
“Para korban saat itu sedang tertidur di kamar. Para pelaku berhasil merusak pintu belakang rumah dan kamar korban. Para korban kaget dan terbangun, Selanjutnya korban diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel telepon,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri.
Tak hanya itu, AKP Yoan menjelaskan, bahwa dari pengakuan korban, mereka diancam oleh para pelaku menggunakan senjata tajam berupa sabit, celurit, pisau dan linggis agar tak melakukan perlawanan.
“Mereka membentak dan mengancam akan membunuh korban jika melawan. Pasangan suami istri ini tak kuasa melawan para pelaku. Selain tak kuat karena usia, jumlah pelaku juga lebih banyak,” beber Yoan.
Lebih lanjut, saat korban berhasil dilumpuhkan, lima orang pelaku ini langsung menggeledah dan mengacak-acak almari milik korban untuk mencari barang berharga milik korban.
Baca Juga : Sidang Kedua Terdakwa Joddy, JPU Putar Rekaman CCTV Kecelakaan Vanessa Angel
“Karena ketakutan, korban menunjukkan harta bendanya. Kelima orang pelaku ini berhasil menyikat dan membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas dengan total senilai Rp 440 juta,” imbuh Yoan.
Tak cukup menguras harta yang berada di dalam kamar pribadi pasutri ini. Gerombolan pelaku ini bahkan menyeret istri korban dalam keadaan terikat menuju kamar anak perempuannya. Sementara korban Slamet ditinggalkan dalam kamarnya dengan kondisi masih terikat dan pintu kamarnya dikunci pelaku dari luar.
Setibanya di kamar anak perempuannya, korban Damilah lalu dipaksa oleh pelaku untuk membangunkan anaknya tersebut. Karena takut dan ditodong celurit, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku. Di dalam kamar tersebut, para pelaku beraksi dan kembali menggeledah almari anak korban. Kedua korban ibu dan anak ini hanya bisa pasrah dan menangis sembari meratapi keadaan yang terjadi.
Adapun harta benda yang berhasil digondol oleh pelaku di antaranya uang tunai Rp30 juta di dalam tas kulit warna coklat tua dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang senilai kurang lebih Rp250 juta dari almari sebelumnya. Sedangkan dari dalam almari anak korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta, serta perhiasan emas berupa anting, gelang, dan kalung senilai Rp150 juta.
Usai puas menguras harta benda penghuni rumah, sekawanan pelaku ini kemudian lari dan menggondol hasil jarahannya. Beruntungnya, para korban tidak sampai ada yang dilukai. Dari informasi yang diserap, korban Slamet yang dikunci dalam kamar, akhirnya berhasil melepas ikatannya dan keluar dari kamarnya. Ia menjebol plafon kamar dan naik ke lantai dua.
Korban Slamet lalu berteriak memanggil para pekerjanya yang tertidur di rumah sebelah. Meski para pekerjanya bangun, namun mereka tak bisa berbuat banyak, karena pelaku telah berhasil kabur. Selang beberapa waktu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kedungpring. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga memintai keterangan dari korban. Dari hasil olah TKP, ditemukan bekas congkelan pada pintu rumah bagian belakang dan pintu kamar korban. Dari ulah para pelaku, diduga gerombolan pelaku ini sudah sangat terlatih. Agar jejaknya tak terendus, sebanyak 7 buah handphone dan 1 laptop yang diembatnya bahkan mereka buang ke dalam penampungan air yang berada di belakang rumah korban.
“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap sekawan pelaku dan mengembangkan kasus ini untuk memburu para pelaku ini,” pungkas Yoan.
(ADI)