Sengketa Sejak 2007, Pemkot Surabaya Berhasil Selamatkan Aset Tanah 194,82 Meter di Kenjeran

Pemkot bersama petugas mengeksekusi aset tanah di Jalan Kenjeran, Surabaya (Foto / Metro TV) Pemkot bersama petugas mengeksekusi aset tanah di Jalan Kenjeran, Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Pemerintah Kota Surabaya berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254. Aset yang semula dikuasai pihak ketiga itu diambil alih Pemkot Surabaya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Eksekusi tanah dan bangunan dilakukan oleh Tim Juru Sita PN Surabaya dan disaksikan langsung Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung lancar ini juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari. Kepala DPBT Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, bahwa PN Surabaya beserta alat kelengkapan Negara telah melaksanakan eksekusi atas penyelamatan aset pemkot berupa objek tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi. Untuk lokasinya, berada di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya.

"Perjalanan kasusnya cukup panjang, karena memang lokasi ini dulunya digunakan untuk kantor kelurahan. Kemudian, secara fisik dikuasai oleh saudari berinisial S," kata Maria, Jumat 13 Agustus 2021.

BACA JUGA : Sejumlah Orang Tua Siswa di Surabaya Mengamuk Saat Antar Anak Vaksin, Ini Pemicunya

Maria mengatakan sengketa aset milik pemkot ini telah berlangsung sejak tahun 2007 silam. Setelah dilakukan upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, sehingga pemkot kemudian harus menempuh jalur hukum. "Dalam hal ini untuk terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi," ujarnya.

Karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, Yayuk menegaskan, bahwa PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi atas objek di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya. "Seperti dalam berita acara yang sudah disampaikan, bahwa objek ini dinyatakan sebagai aset milik Pemkot Surabaya," katanya.

Selain melalui sengketa perdata, Yayuk menyebut, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya. Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar ini, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset milik pemkot tersebut.

"Sehingga untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Dan untuk putusannya juga dinyatakan bahwa saudari S bersalah," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait