Begini Hasil Penyelidikan Polisi Terkait Kasus Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan tidak ada keterlibatan pemerintah dalam kasus dugaan jual beli vaksin booster ilegal di Surabaya. Kepastian itu didapat setelah polisi menyelidiki dugaan juali beli vaksin ketiga sebagaimana laporan Pemkot Surabaya. Meski begitu, Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.

"Berdasarkan data yang diterima kepolisian, dipastikan tidak ada keterlibatan pemerintah. Kami sendiri memberi atensi atas kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 10 Januari 2022.

Gatot menduga, vaksin Covid-19 booster ilegal dan berbayar itu diduga didapatkan oleh para sindikat dari sisa vaksin yang ada. Sebab, vaksin yang dijual itu bermerek CoronaVac yang merupakan buatan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac. Vaksin itu dicanangkan gratis oleh pemerintah.

"Dugaan sementara yang digunakan sebagai booster itu vaksin sisa," ujar Gatot.

Baca Juga : Korban Banjir Jember Jadi 2 Tewas, 1 Hilang

Sebelumnya, Polda Jatim membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta bahkan sudah memastikan bahwa, praktik penjualan dan penyuntikan vaksin booster itu ilegal. Pasalnya, vaksin booster untuk masyarakat umum, baru resmi digelar pemerintah pada 12 Januari 2022 ini.

Disisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya. Dinkes berharap kasus tersebut segera terungkap, sehingga tidak ada warga Surabaya yang dirugikan.

"Laporan kami dibuat setelah seorang warga mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000. Padahal, vaksin booster belum dimulai di Surabaya," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina.

 


(ADI)

Berita Terkait