3 Siswa ICMBS Sidoarjo Keroyok Teman Hingga Tewas Ditangkap, Ini Motifnya!

Salah satu siswa pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal digelandang ke Mapolres Sidoarjo/metrotv Salah satu siswa pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal digelandang ke Mapolres Sidoarjo/metrotv

SIDOARJO: Tiga siswa Insan Cendekia Mandiri Boarding School ( (ICMBS) Sidoarjo ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri hingga meninggal dunia.

Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial  SJ (17 tahun) asal Gresik, MM (18) asal Yogyakarta dan MKM (17)  asal Tulungagung.

"Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri, MTF (17 tahun) asal Sulawesi Selatan.

BACA: Santri ICMBS Sidoarjo Tewas, Diduga Dikeroyok di Asrama

"Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Pada saat kejadian tersebut, kata dia lagi, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.

"Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan pendarahan pada otak.

"Luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak," ujar Kombes Kusumo.

Sementara ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.


(TOM)

Berita Terkait