Polisi Pacitan Pengedar Narkoba Ditahan Polda Jatim, Anggota DPRD Terseret?

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Oknum anggota Samapta Polres Pacitan berinisial Aiptu AW, telah ditahan di Mapolda Jawa Timur. Hal ini lantaran AW diduga menjadi pengedar narkoba.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dirmanto menjelaskan AW ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu, 10 Agustus 2022. Dari tangan AW, didapati sebanyak 571 gram sabu yang siap edar.

"Ini bukti komitmen Polri untuk bersih-bersih, terhadap siapa saja yang menyalahgunakan narkoba akan ditangkap," jelasnya.

BACA: Rumah Polisi di Tulungagung Terbakar

Sayangnya Dirmanto belum bisa menyampaikan detail kronologis penangkapan oknum AW tersebut. Sebab, kata dia, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap AW.

"Sementara sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan berikutnya akan disampaikan selanjutnya, termasuk kronologisnya," ungkapnya.

Informasinya penangkapan Aiptu AW merupakan pengembangan dari penangkapan mantan anggota DPRD Ponorogo, Sutiyas Hadi Riyanto, di rumahnya di Perumahan Anyelir, Mangkujayan, Ponorogo pada 10 Agustus 2022. Sutiyas mengaku sebagai pengguna dan mendapatkan pasokan sabu dari Aiptu AW.

"Saat ini penyidik masih mendalami (juga terkait dugaan anggota dewan setempat)," ujarnya.

 


(TOM)

Berita Terkait