Jerinx SID Bebas dari Penjara, Apa Kata Ketua IDI?

 I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian “IDI Kacung WHO”. (ist) I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian “IDI Kacung WHO”. (ist)

SURABAYA: Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian “IDI Kacung WHO”.  Apa reaksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI)?

“Saya sebenarnya menyerahkan semuanya ke penegak hukum. Itu kan ranahnya sudah masalah hukum,” kata Ketua Umum PB IDI, dr Daeng M Faqih usai menjadi pembicara diskusi Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran yang digelar DPW Partai Nasdem di Surabaya, Selasa 8 Juni 2021.


Namun dr Daeng berpesan,antara masyarakat dan tenaga kesehatan sebenarnya tidak ada dikotomi. Justru harus mutualisme, karena tidak ada masyarakat yang tak butuh pelayanan kesehatan.

BACA: Ketinggalan Jaman, Nasdem Dorong Revisi UU Sistem Pendidikan Kedokteran

“Coba saya ingin tanya, mana masyarakat yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan?” katanya.

Kemudian, lanjut Daeng, yang dilayani tenaga kesehatan pasti masyarakat. Karena itu tidak bisa masyarakat dengan tenaga kesehatan, termasuk dokter, dipisahkan.

“Harus bersama-sama. Oleh karena itu harus saling menghargai, kuncinya di situ. Itu yang tidak dipahami masyarakat. Harus saling menghargai,” tandasnya.

Jika ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, IDI berharap diberikan masukan dengan cara yang baik. Selain itu huga harus saling memahami dan menghargai antara masyarakat dan tenaga kesehatan.

“Sebenarnya bukan hanya di pelayanan kesehatan ya. Semua pelayanan di republik ini, itu pasti pemberi dan yang diberi pelayanan harus kerja sama. Enggak bisa kemudian didikotomikan, dibenturkan,” ucapnya.

Sebab, jika itu terjadi, manurut Daeng, bisa rusak semua pelayanan di negeri ini dan tidak ada faedahnya. Bisa dibayangkan kalau pelaku pelayanan dan masyarakat yang dilayani semuanya berbenturan. Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya konflik dan bertengkar.

“Kalau kami sebenarnya tidak mendorong ke masalah hukumnya, tapi penyadaran bahwa kita saling menghargai itu paling penting,” ujarnya.

Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik. Di persidangan, dia didakwa terkait perkara ujaran kebencian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PN) Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP

 


(TOM)

Berita Terkait