Polisi Akan Panggil Direktur RS UMMI Bogor terkait Tes Swab Habib Rizieq

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto / Istimewa) Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Polisi bakal memanggil empat Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Senin 30 November 2020.  Pemanggilan itu terkait laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular Covid-19. Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah terkait pengambilan tes swab Habib Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

"Tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Minggu 29 November 2020.  

Adapun saksi yang diperiksa yakni, Hanif Alatas pihak keluarga, dr. Andi Tatat Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI. Kemudian, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea kordinator Mer-C.

Adapun pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Satu saksi tersebut yakni dr Johan yang merupakan petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor. Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. 

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 yang melakukan tes swab terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.


(ADI)

Berita Terkait