Pasangan mempelai tersebut ialah Andri Ansam, Warga Kelurahan Jelakombo, Jombang dengan kekasihnya Dessy Fauziah, perempuan asal Kecamatan Pakel Tulungagung. Prosesi pernikahan mereka secara daring di dua tempat berbeda. Penghulu dan pengantin pria berada di KUA Pakel, sedangkan mempelai perempuan beserta orang tuanya berada di karantina covid-19 rusunawa IAIN Tulungagung.
Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan prosesi ijab kabul tersebut, terpaksa di gelar di dua tempat terpisah karena pengantin perempuan dan orang tuanya dinyatakan positif covid-19.
"Meskipun kedua pengantin berbeda lokasi, namun pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum agama dan negara," ungkapnya.
Pernikahan daring tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak dari tempat masing-masing di antaranya keluarga pengantin laki-laki, camat Pakel, Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, serta satgas covid-19.
Nampak sejumlah relawan dan penghuni rusunawa IAIN Tulungagung, turut meluapkan kegembiraan, usai menyaksikan proses ijab kabul yang berjalan lancar.
(ADI)