Tahanan Lapas Medaeng Sembunyikan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel

Tiga tahanan lapas Medaeng mencoba mengelabuhi petugas dengan menyelundupkan pil koplo dalam bumbu pecel (Foto / Metro TV) Tiga tahanan lapas Medaeng mencoba mengelabuhi petugas dengan menyelundupkan pil koplo dalam bumbu pecel (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Beragam cara dilakukan tahanan untuk mengelabui petugas untuk menyelundupkan narkoba. Seperti yang dilakukan tiga tahanan Di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng. Mereka berusaha menyelundupkan psikotropika ke dalam rumah tahanan (rutan) dalam bumbu pecel.

Namun, petugas Rutan Medaeng berhasil membongkar sindikat penyelundupan psikotropika ke dalam rutan itu. Petugas menemukan obat yang membuat halusinasi itu dilebur dengan bumbu pecel sehingga tak kasat mata. Berkat kejelian petugas, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar sebelum barang haram itu diedarkan.

Terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian.

"Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan," ujar Prayogo, Kamis 2 Februari 2021.

Saat dicek, ternyata ketiga warga binaan yaitu MAKR (24), AC (25), MT (26) sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu.

"Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya," tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Setelah itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini upaya pertama yang mereka lakukan.

"Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700.000 dari seorang pengedar di luar rutan," katanya.

Hendrajati menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun penjara menjadi otak dari penyelundupan. Sedangkan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Lalu, MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, merupakan penyandang dana dalam penyelundupan ini.

"Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama. AC dan MT adalah pelaku curas sedangkan MAKR terjerat penadahan," tuturnya.

Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

"Kami mengapresiasi kinerja jajaran di Rutan Medaeng. Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait