Tak Sempat "Belah Duren", Pengantin Baru di Bojonegoro Ditangkap Polisi 

FNK diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro setelah diduga melakukan penghasutan untuk tak patuhi protokol kesehatan (Foto / Metro TV) FNK diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro setelah diduga melakukan penghasutan untuk tak patuhi protokol kesehatan (Foto / Metro TV)

BOJONEGORO : Nasib apes menimpa FNK (30), warga Dusun Mandek, Kedungrejo, Baurno, Bojonegoro. Sebab, belum sempat "belah duren", pengantin baru ini ditangkap polisi. Dia dijerat pasal penghasutan lantaran mengajak masyarakat datang ke acara pesta pernikahannya tanpa memperhatikan protokol kesehatan. 

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hary Purwanto mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan. Dia juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan di masa pandemi covid-19. 

"Tersangka ini merupakan pengantin baru yang menggelar hajatan tanpa izin keramaian dari Polres maupun Satgas Covid," ujar Iwan.

Mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan penghasutan yang dimaksud ialah, tersangka berupaya  mengajak warga datang ke hajatan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Tersangka diketahui sengaja melangsungkan pesta pernikahan tanpa izin maupun koordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.

"Tersangka menghasut melalui grup WhatsApp dan mengajak datang ke acara. Saat itu, massa kurang lebih 500 orang datang yang tidak sesuai aturan," katanya. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, dokumentasi foto dan video acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan. Dia dijerat pasal berlapis,di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.


(ADI)

Berita Terkait