SURABAYA: Akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 13 rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya, Jawa Timur, disegel.
"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam. Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kami lakukan penindakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat, 21 Januari 2021.
Menurut Eddy, pelarangan RHU beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai Covid-19 dan perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
Eddy mengatakan selama penerapan PPKM, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap enam RHU yang ditemukan beroperasi, sedangkan jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap tujuh RHU yang beroperasi.
"Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," imbuhnya.
Menurut Eddy, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta.
"Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta karena masuk kategori menengah," terangnya.
Kasatpol PP Surabaya ini menyebut, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah perkampungan.
"Kalau di Surabaya Timur dan Selatan itu, seperti rumah makan, tempat-tempat nongkrong. Yang paling kecil Surabaya Barat," ujarnya.
(TOM)