7 Emak-Emak di Bangkalan Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Perempuan Muda

Tangkapan layar video pengeroyokan ibu muda di Bangkalan (Foto / Metro TV) Tangkapan layar video pengeroyokan ibu muda di Bangkalan (Foto / Metro TV)

BANGAKALAN : Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan tujuh emak-emak di Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka. Mereka diduga telah mengeroyok perempuan muda berinisial UK (28) hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, polisi turut menetapkan seorang laki-laki berinisial HNF sebagai tersangka.

Adapun identitas para emak-emak itu antara lain berinisial FF, JM, HL, DV, NN, DW, dan YL. Seluruhnya warga Kamal, Kabupaten Bangkalan. "Kami menetapkan delapan orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Selasa 17 Januari 2023.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada awal Januari 2023 lalu. Korban dituduh sebagai pelakor dari suami salah seorang tersangka. Korban dikeroyok saat sedang berjualan hingga hanya bisa meringis kesakitan lantaran tak bisa melawan.

baca juga : Telepon Saat Hujan, Petani Cabai Banyuwangi Tewas Tersambar Petir

Beruntung aksi kekerasan tersebut berhasil dilerai warga sekitar. Korban yang menderita luka-luka lalu melaporkan ke polisi. Bangkit menyebut, aksi pengeroyokan para emak-emak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta serta menuding korban sebagai pelakor.

"Setelah kita tanyakan ke korban dan suami salah satu tersangka itu (pelakor) tidak benar," ujar Bangkit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait