Masuk Masa Kadaluarsa, 8.911 Alat Rapid Test Ditarik Dinas Kesehatan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MOJOKERTO : Ribuan alat rapid tes antibody yang sedianya dipakai untuk mendeteksi pasien reaktif atau non reaktif ditarik Dinas Kesehatan, Mojokerto. Hal itu dilakukan karena alat tersebut telah memasuki masa kadaluarsa dan jika tetap dipakai maka dikuatirkan bermasalah pada tingkat akurasinya.

"Terdapat 8.911 alat rapid tes antibody yang kami tarik. Jumlah itu tersebar di 27 puskesmas yang tersebar," kata PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Nanda Hasan Sholikin, Kamis 29 April 2021.
 
Di antaranya, puskesmas Jetis, Trowulan, Dlanggu dan puskesmas Gondang. Penarikan tersebut dilakukan, karena rapit tes buatan China pengadaan tahun 2020 itu telah memasuki masa kadaluarsa pada empat Mei mendatang.

"Sedianya ribuan alat rapid tes antibody itu digunakan untuk mendeteksi pasien saat dilakukannya pemeriksaan covid-19 di puskesmas sebelum swab, apakah reaktif atau non reaktif," terangnya.  

Karena telah memasuki masa kadaluarsa, rapid tes yang merupakan sisa pemeriksaan KPPS pilkada Mojokerto akhir tahun lalu itu bermasalah pada tingkat akurasinya jika tetap dipakai.

Atas ditariknya ribuan alat tes tersebut, Dinas Kesehatan, Mojokerto akan meminta ganti kepada rekanan. Setelah menerima gantinya, segera didistribusikan ke puskesmas.

 


(ADI)

Berita Terkait