Interpol Gadungan Ditangkap di Gresik

Interpol gadungan di Gresik diamankan (Foto / Metro TV) Interpol gadungan di Gresik diamankan (Foto / Metro TV)

GRESIK : Gara-gara mengaku sebagai anggota Interpol Task Force International Indonesia, Suko Hariyono (47), warga Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik diamankan polisi. Bermodal atribut lengkap dan kartu anggota, pria lulusan SMA tersebut diciduk beserta dua anggotanya yakni Rio Anggara, warga Turirejo sebagai anaknya dan Suhardi, warga Ngepung, Kecamatan Kedamean yang merupakan paman dari Suko Hariyono.

Di hadapan petugas, Suko Hariyono bersama dua anggotanya mengaku digaji perbulan Rp9 juta. Namun, selama empat tahun bergabung dengan interpol gadungan tidak pernah merasakan gaji sepeserpun. Sebaliknya, pria berprofesi sebagai petani itu malah diminta membayar ratusan juta untuk menempati posisi jabatan dengan pangkat Serka (Sersan Kepala).

Ketiga interpol gadungan yang masih satu keluarga itu, sudah diamankan oleh anggota Kodim 0817 Gresik. Pasalnya, kartu interpol yang digunakan menggunakan logo TNI dan logo Presiden Republik Indonesia. Sebelum diamankan, ketiga orang yang mengaku interpol tersebut sudah memakan korban banyak. Warga yang ingin bergabung diminta membayar sekitar Rp200 juta. Rata-rata calon anggota percaya jika lembaga ini bertempat di Kantor Istana Merdeka Jakarta.

Tergiur dengan iming-iming itu, tiga anggota interpol gadungan itu sampai menjual tanahnya untuk membayar pendaftaran. Hal ini seperti diungkapkan Kades Turirejo Suriyanto, jika penyerahan uang sebesar Rp 200 juta itu setelah kedua warganya menjual tanah miliknya.

“Usai transaksi jual beli dengan pembeli tanah. Uang hasil penjualan itu langsung yang menerima pihak oknum dari interpol,” katanya, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga : Diduga Tidak Betah Mondok di Kediri, Santri dari Banyuwangi Tewas Gantung Diri

Saat dimintai keterangan di Makodim 0817 Gresik, alasan mereka mengenakan logo TNI dan Republik Indonesia karena tidak semua orang bisa memakai atribut tersebut. “Setelah diperiksa kemudian kami serahkan ke Polres Gresik. Hal itu berkaitan dengan warga sipil. Jadi biar kepolisian yang memproses,” ujar Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan, memang betul pihaknya menerima pelimpahan kasus interpol gadungan dari Koramil Kedamean. “Ada lima orang yang kami periksa dan belum mengarah ke tindak pidana. Hal ini karena belum ada masyarakat yang melapor atau dirugikan yang dilakukan oleh ketiga orang yang mengaku sebagai interpol,” tuturnya.

Ia menambahkan, karena belum ada yang menjadi korban. Ketiga orang itu sudah dilepaskan namun gerak-geriknya tetap dipantau. “Dari hasil pemeriksaan uang dari jual beli tanah Rp 200 juta bukan buat untuk mendaftar melainkan membeli stand pasar di Balongpanggang Gresik,” imbuhnya.


(ADI)

Berita Terkait