Berbahaya, Ini 13 Daftar Kosmetik Pemicu Kanker Kulit

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 13 daftar kosmetik berbahaya yang masih ditemukan beredar di masyarakat. Produk tersebut mengandung bahan merkuri yang sangat dilarang lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.

Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

"Atas temuan ini BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) untuk melakukan take down," demikian penjelasan BPOM dikutip dari akun Twitter dan Instagram resminya.

BACA: Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Pantai Cemoro Sewu Lumajang

BPOM mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

"Yuk, kita hentikan peredaran produk kosmetik ilegal dengan berhenti menggunakan produk-produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan," demikian pesan BPOM.

 

Berikut ini daftar 13 kosmetik yang dilarang BPOM:

    Temulawak New and Day Night

    CAC Glow

    Natural 99

    HN Siang dan Malam

    SP Special UV Whitening

    Dr Original Pemutih

    Super Dr Quality Gold SPF 30

    Diamond Cream

    Herbal Plus New Day & Night

    Ling Zhi Day & Night

    Sj Sin Jung

    Tabita

    Krim Labella


(TOM)

Berita Terkait