SIDOARJO: Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah mengaku tidak pernah meminta maupun menerima uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Juanda, Senin 24 Agustus 2020.
Pengakuan itu dibuat Saiful Ilah saat menjadi saksi bagi tiga terdakwa yaitu, Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sangaji, Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, dan Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Yudi Tetrahastoto.
"Mulai jadi wakil bupati sampai menjadi bupati dua Periode, saya tidak pernah meminta-minta kepada OPD," ujar Saiful Illah di depan hakim.
Saat ditanya jaksa KPK seputar pemberian uang oleh terdakwa Naning senilai Rp 200 juta yang ditaruh di mejanya, Saiful Illah juga membantah.
"Kapan ditaruh dimeja, yang pasti saya tidak menerima itu," jawabnya.
Bantahan serupa juga dilontarkan Saiful Illah terkait pemberian uang oleh Sangadji senilai Rp 200 juta dan Rp 50 juta di rumah dinas bupati Sidoarjo. Namun membenarkan Sangadji sempat mampir ke rumah dinasnya.
"Tapi saya tidak terima itu. Saya suruh langsung menyerahkan ke pengurus Deltras," tambahnya.
Jaksa KPK juga berulang kali membuka rekaman percakapan antara Saiful Ilah dengan Ibnu Ghofur. Dalam percakapan itu, terdakwa Judi Tetra diperintahkan membantu Ibnu Ghofyr dalam memenangkan proyek tersebut.
"Tidak ada maksud apa-apa. Saya cuma meneruskan," elaknya.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar.
Para penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni pihak swasta, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Sementara Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
(TOM)