Sengketa Lahan di Balik Teror Jember

Pejabat pemerintah meninjau lokasi pembakaran rumah dan kendaraan warga di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember/HO-Polres Jember. Pejabat pemerintah meninjau lokasi pembakaran rumah dan kendaraan warga di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember/HO-Polres Jember.

JEMBER: Polisi menyebut motif teror di dua pedukuhan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, karena sengketa lahan pertanian. Konflik lahan itu melibatkan warga Dusun Baban Timur, Jember dengan warga Kalibaru, Banyuwangi.

"Masalah ini sudah terjadi bertahun-tahun, belum ada titik temu antar kedua warga desa itu," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo,  Senin, 8 Agustus 2022.

Hery menjelaskan warga Desa Kalibaru merasa kesal lantaran hasil panen kopi yang mereka tanam hilang. Mereka menduga pelakunya adalah warga Dusun Baban Timur, Jember. Hingga akhirnya terjadi teror pembakaran rumah dan kendaraan warga di Dusun Baban Timur, terjadi.

"Jadi, dugaan pencurian hasil panen kopi milik warga Desa Kalibaru inilah yang melatarbelakangi teror itu," ujarnya.

BACA:Pasca Teror Jember, Guru Menghilang Puluhan Siswa Terlantar

Hery juga menyebut perusakan dan pembakaran terjadi karena juga dipicu adanya penganiayaan tiga warga Desa Kalibaru Banyuwangi, oleh warga Baban Timur, Jember. Pelakunya adalah sekelompok warga Dusun Baban Timur yang dipimpin oleh A.

"Akhirnya keributan itu juga terjadi pembacokan dilakukan oleh lima orang, yakni YN, S, AZ, dan S. Sedangkan pelaku B masih dalam pengejaran," ucap Hery.

Akibat pembacokan itu, anak korban pembacokan, yakni T tak terima. Ia kemudian mengadu ke J, dan J memprovokasi warga untuk melakukan pembakaran dan perusakan di rumah warga Dusun Baban Timur.

"Jadi, motifnya karena sakit hati, juga menyangkut masalah lahan pertanian," ujarnya.

  Hery menyebut teror di wilayah Baban Timur, Jember, telah terjadi empat kali. Kejadian pertama pada 3 Juli 2022 , kedua 30 Juli 2022, ketiga 3 Agustus 2022, dan keempat 5 Agustus 2022.

"Dari kejadian itu, sebanyak empat rumah dibakar dan tiga rumah dirusak. Pelaku juga membakar sembilan unit kendaraan roda dua dan dua unit mobil milik warga," ucap dia.

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan tersangka terkait peristiwa itu. Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1e) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP jo Pasal 64, 65 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait