SURABAYA : Persebaran covid-19 semakin mengkhawatirkan. Untuk mengantisipasi merebaknya virus tersebut, pemerintah menggalakkan program percepatan vaksinasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mendukung percepatan itu. Isinya, warga yang berada di perantuan bisa mendapatkan vaksin tanpa harus pulang ke kampung halamnnya. Artinya, tak perlu lagi repot mengurus surat domisili.
Di dalam SE tertanggal 24 Juni itu, ada beberapa tempat yang sudah ditunjuk sebagai tempat vaksin tanpa memandang surat domisili. Antara lain, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal Kemenkes, dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes). “Untuk faskes di Surabaya tetap pakai surat domisili,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya drg Febria Rachmanita, 26 Juni 2021.
Pejabat yang akrab disapa Feny itu mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi. Namun, pelayanan vaksinasi tanpa memandang surat domisili dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pusat. Di Surabaya, tempat yang ditunjuk untuk melayani vaksin tanpa surat domisili adalah Poltekkes.
“Untuk yang di puskesmas dan di rumah sakit tetap (pakai surat domisili, Red),” katanya.
BACA JUGA : Klaster Baru, 19 Karyawan Pabrik Roti di Jombang Positif Covid
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan program percepatan vaksinasi ini perlu didukung penuh oleh daerah. Tujuan besarnya adalah untuk mencapai kekebalan komunal. Jika memang surat domisili masih diberlakukan untuk faskes di Surabaya, pemerintah kota (pemkot) harus membuat kebijakan khusus untuk mendukung percepatan vaksinasi dari pemerintah pusat.
"Pemkot harusnya membuat sistem pengurusan surat domisili yang lebih sederhana. Dengan begitu, program vaksinasi bisa lebih cepat dilakukan dengan menyasar sasaran yang lebih luas,” katanya.
Politikus PKS itu menuturkan pemerintah di level bawah, dalam hal ini lurah maupun ketua RT/RW juga harus mau jemput bola. Pendataan terhadap warga pendatang perlu dilakukan. Warga luar kota bisa diberi pilihan. Jika tidak mau mengurus surat domisili, aparat pemerintah bisa mengarahkannya ke Poltekkes. Untuk yang tidak mau jauh-jauh misalnya, bisa diimbau agar segera mengurus surat domisili.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah warga yang sudah mendaftar online untuk vaksinasi agar diprioritaskan. Sebab, warga yang sudah mengisi data online berarti sudah siap divaksin. “Untuk yang belum mendaftar harus didata lagi. Kalau memang termasuk sasaran vaksin, harus disegerakan,” pungkasnya.
(ADI)