Jaksa Bacakan Dakwaan Sopir Vanessa Angel di PN Jombang, Siapkan 11 Saksi

Terdakwa Tubagus Joddy menjalani sidang perdana perkara kecelakaan yang menewakan artis Vanessa Angel (Foto / Metro TV) Terdakwa Tubagus Joddy menjalani sidang perdana perkara kecelakaan yang menewakan artis Vanessa Angel (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Sidang perdana dengan terdakwa Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel digelar daring di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis 27 Januari 2022. Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adi Prasetyo membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Selain itu, JPU juga sudah menyiapkan 11 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan minggu depan.

Dalam dakwaannya, JPU menungkapkan bahwa Tubagus Joddy didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Jadi tidak ada eksepsi. Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian. Yakni menghadirkan saksi-saki. Tadi JPU sudah memberitahukan ada 11 saksi ang diajukan. Tentunya, itu tidak kita hadirkan sekaligus,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

Baca Juga : Polda Jatim Buka Hotline Aduan Korban Penipuan Investasi Alkes
 
Hakim Bambang mengatakan ke sebelas saksi-saksi tersebut diminta dihadirkan dalam persidangan minggu depan dengan agenda pembuktian. Mengingat jumlahnya yang banyak, saksi tersebut tidak bisa dihadirkan sekaligus.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, membenarkan adanya 11 saksi yang diajukan JPU. Lantas, adakah saksi meringankan yang diajukan terdakwa? “Untuk saksi meringankan dari terdakwa belum (ada). Makanya, kita akan bertemu dengan terdakwa langsung guna melakukan kordinasi,” ujar Eko.

Sidang perdana dengan terdakwa Tubagus Joddy digelar secara online atau daring. Tubagus Joddy mengikuti sidang di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang, kemudian JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, sedangkan mejelis hakim dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis 4 November 2021. Sedangkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.


(ADI)

Berita Terkait