KEDIRI : Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri menangkap J (45). Pria Warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri menghamili Mawar (samaran) yang tak lain keponakannya sendiri. Aksi bejat J dilakukan saat Mawar ditinggal ibunya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Kasie Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, terbongkarnya kasus persetubuhan itu berawal saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Pada saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan diantar oleh orang tuanya ke rumah sakit, korban ini dinyatakan hamil oleh pihak dokter," kata Iptu Uji, Selasa 5 Juli 2022.
Orang tua korban pun terkejut mendengar penjelasan dokter. Korban yang berusia 15 tahun, juga tak membantah terkait kondisinya. Ia mengakui dihamili oleh J, pamannya. "Orang tua langsung mengajak korban untuk melapor ke unit PPA Polres Kediri," terangnya.
Setelah dimintai keterangan, petugas unit PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tak butuh waktu lama, J langsung diringkus di rumahnya. Mirisnya, aksi bejat J dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Baca juga : Pasutri Asal Gresik Gelapkan Mobil Guru Pondok Pesantren
Pelaku melampiaskan nafsunya di rumah saat ibu korban merantau ke luar negeri untuk bekerja. "Korban ini ikut pelaku. Karena orang tuanya kerja di luar negeri. Setelah orang tuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan baru terbongkar," terangnya.
Dijelaskan Uji, pelaku melakukan aksinya dengan menghampiri kamar korban di saat Mawar sedang tidur.
(ADI)