Ustad Cabul 3 Santri di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MOJOKERTO : Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar restitusi terhadap terdakwa Rudianto alias Dian (40), terdakwa pencabulan terhadap 3 bocah laki-laki. Sidang tuntutan itu digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin 28 November 2022.

“Terdakwa kami tuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban,” kata Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho.

JPU menyatakan terdakwa bersalah karena berulang kali mencabuli tiga murid laki-lakinya yang masih dibawah umur. Sebagaimana pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban trauma.

Nala menjelaskan, besaran restitusi yang harus dibayar terdakwa terhadap korban senilai Rp 42 juta. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana, selama proses penyidikan kasus ini didampingi oleh LPSK.

“Untuk uang restitusi yang menghitung LPSK, kita hanya mengakomidir ke dalam tuntutan. untuk korban pertama mendapat restitusi Rp 16 juta, kedua 12 juta dan terakhir 14 juta,” jelasnya.

baca juga : Aremania Audiensi dengan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Hasilnya

Atas tuntutan ini, Rudianto belum menentutkan sikap lantaran penasihat hukumnya tidak hadir. Namun, majelis hakim memberikan waktu pada persidangan selanjutnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. “Penasihat hukumnya tidak hadir. Tadi Dikasih kesempatan untuk pledoi minggu depan,” tandas Nala.

Diketahui, Rudianto ditangkap pada Juli 2022. Ia dilaporkan telah mencabuli 3 murid laki-lakinya berulangkali. Modusnya , membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan tidak mau mengaji. Sikap yang ditunjukkan korban membuat orang tuanya curiga. Hingga akhirnya salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ustaznya itu kepada orang tuanya.

 


(ADI)

Berita Terkait