Retas Website Pemkab Malang, Hacker Lulusan SMP Ditangkap

Ahmad Romadhoni ditangkap polisi saat tengah membobol website milik BPBD dan Pemerintah Kabupaten Malang (Foto / Metro TV) Ahmad Romadhoni ditangkap polisi saat tengah membobol website milik BPBD dan Pemerintah Kabupaten Malang (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Unit Cyber Crime Polda Jatim menangkap seorang peretas website milik pemerintah daerah di sejumlah kota dan kabuten di Indonesia. Hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan lulusan SMP namun telah masuk dalam sindikat hacker kakap. Pelaku bernama Ahmad Romadhoni ditangkap polisi saat tengah membobol website milik BPBD dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Meski bekerja sendirian, pelaku merupakan salah satu jaringan penjualan website secara ilegal dan profesional. Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, tersangka sudah cukup lama beraksi dan telah bergabung dengan komunitas Cukimay Cyber Team (CCT). Modus operandinya, pelaku menanamkan perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke website yang jadi target.

"Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut," katanya.

Awalnya, tersangka hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target dia melakukan serangan brutal menggunakan XMLRPC BF, yaitu sistem buatannya sendiri.

baca juga : Fenomena Bromo Membeku Tarik Wisatawan hingga 10 Persen

"Sistem itu untuk mendapat username dan password website target. Setelah didapat, tersangka login ke website tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data. Selanjutnya, website itu dijual seharga Rp25.000-45.000 per website," katanya.

Arman mengatakan, terdapat ratusan website yang telah diretas pelaku. Beberapa di antaranya BPBD, Litbang dan Bappeda milik Pemkab Malang. "Motifnya, selain untuk keuntungan juga untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

 


(ADI)

Berita Terkait