Miris, Satu Keluarga di Jombang Jadi Penjual Narkoba

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JOMBANG : Satu keluarga di Jombang terpaksa ditangkap polisi. Keuarga yang terdiri dari kedua orang tua, anak dan menantu itu diringkus lantaran menjadi pengedar hingga bandar narkoba.

"Anak dan menantu menjadi bandar narkoba, sedang kedua orangtua sebagai pengedarnya," Kata Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, Sabtu 20 Februari 2021.

Kedua orangtua ini masing-masing Joko Hariyanto alias Bapak (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya adalah Eko Faris Hadryanto (25) dan Valupi Widiawati (22).

“Anik, Eko, dan Valupi tinggal di Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Sedangkan Joko di Bejijong, Trowulan, Mojokerto. Dia seorang perajin patung,” kata Mukid.

Mukid menjelaskan, penangkapan empat orang dalam satu keluarga itu dilakukan secara berantai. Hal itu berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penyanggongan.

“Akhirnya kita lakukan penggerebekan,” ujarnya.

Selain menangkap Anik dan Joko, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima plastik klip yang berisi sabu dengan berat bervariasi, antara 0,27 hingga 1,80 gram. Kemudian seperangkat alat hisap, korek api, dua unit HP (hand phone), serta uang Rp 700 ribu.

Sementara dari Eko dan Valupi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis. Diantaranya, sabu seberat 4 ons lebih yang dikemas berbagai ukuran dan 128 ribu butir pil koplo. Barang haram tersebut sudah dikemas dan siap edar.

“Eko dan Valupi ini merupakan anak dan menantu dari Joko-Anik. Keduanya merupakan bandar besar yang menyuplai narkoba di Jombang dan kota lainnya. Nilainya mencapai Rp 1 miliar,” lanjut Mukid.

Baik Eko maupun Valupi tak bisa berbuat banyak ketika digerebek aparat. Mereka hanya pasrah ketika digelandang ke kantor polisi. Atas perbuatannya pasutri berambut pirang ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

“Mereka juga kita jerat Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan,” pungkas Mukid


(ADI)

Berita Terkait