SURABAYA : Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis. Untuk itu, pihaknya meminta kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun.
"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa 7 Juli 2020.
Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. Insya Allah,jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," tuturnya.
Khofifah mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut.
"Kami pastikan jika terbukti akan kami tindak," terangnya.
Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan rencananya kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online).
"Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menambahkan bahwa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah yang diinformasikan telah melakukan pungli tersebut," terangnya.
Dia menegaskan, penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya diluar dan tidak harus di koperasi sekolah.
"Kami juga mengharap agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekaniseme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur," ujarnya.
(ADI)