SURABAYA : Tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Tim Intelijen Kejari Surabaya dengan bantuan Tim Kejari Jember akhirnya menangkap terpidana Ahmad Fauzi Zamroni, Selasa 11 Agustus 2020.
"Terpidana merupakan buron kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2008," ungkap Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rahman.
Fathur mengatakan, Fauzi sudah tercatat sebagai DPO sejak sepuluh tahun. Selama menjadi buron terpidana selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa.
"Dia kami tangkap saat berada di tempat persembunyiannya, di Dusun Sumberan Desa Karang Anyar Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember," terangnya.
Saat ini, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani pidana badan.
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No. No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp. 415.000.000. Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dg UURI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
(ADI)