Handphone Selundupan di Rutan Gresik Dimusnahkan di Aquarium Air Garam

Ratusan hp selundupkan dihancurkan lalu ditenggelamkan ke dalam aquarium berisi air garam (Foto/ Metro TV) Ratusan hp selundupkan dihancurkan lalu ditenggelamkan ke dalam aquarium berisi air garam (Foto/ Metro TV)

GRESIK : Rutan Gresik memiliki cara tersendiri untuk memusnahkan barang bukti handphone yang gagal diselundupkan warga binaan. Caranya, memasukkan hp itu ke aquarium yang berisi air garam. Proses pemusnahan itu diperlihatkan kepada warga binaan untuk membuat jera.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan Sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkan telepon tersebut dengan cara dipalu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas baru menenggelamkan handphone dalam aquarium berisi air asin tersebut.

“Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi kami untuk memerangi penyelundupan handphone atau benda terlalrang lain ke dalam lapas/ rutan,” katanya, Selasa 2 November 2021.

Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan sejak Januari 2021, sudah ratusan handphone yang dimasukkan ke aquarium 4 meter kubik tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.

Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat  difungsikan lagi,” tutur Aris.

Baca Juga : Unik, Kemenkumham Jatim Hibur Peserta Tes SKD CPNS dengan Nuansa Squid Game

Aris menyebutkan rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggunya. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.

“Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi,” ujarnya. “Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari,” imbuhnya.

Semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.

Meski begitu, Aris menjelaskan penggeledahan merupakan upaya terakhir. Sebab, setiap awal bulan pihaknya melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyeleundupkan handphone agar ‘bertobat.’ Warga binaan diminta menyerahkan handphone secara sukarela kepada petugas.

Nah, petugas lalu akan menghubungi keluarganya untuk mengambil handphone milik warga binaan. Proses serah terimanya juga dilakukan resmi dengan adanya berita acara serah terima. Cara ini cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan. Sudah ada puluhan handphone yang diserahkan secara sukarela.

Hapus Peredaran Uang, Lapas Sidoarjo Terapkan Alat Pembayaran Non Tunai

“Ini sebagai upaya pembinaan sekaligus menciptakan rutan yang bebas dari halinar (handphone, pungli dan narkotika)," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait