SURABAYA : Dua kurir sabu-sabu jaringan Aceh, Sumatera dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Meski lolos dari pemeriksaan di bandara, dua kurir berinisial Junandas (33) dan Murliadi (40) warga Aceh, Sumatera ini tak mampu menghindari penciuman Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Untuk menghindari pemeriksaan di bandara, dua kurir itu menyimpan sabu-sabu di sela-sela paha dengan memasukan kedalam celana pendek yang ketat. "Masing-masing membawa 500 gram," Kata Wakasatresnarkoba, AKP Dodi Pratama, Selasa 30 November 2021.
Dodi menambahkan, terbongkarnya peredaran narkoba itu, setelah polisi mendapatkan informasi jika ada peredaran narkoba di salah satu hotel Sidoarjo. Mendapat informasi itu, Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di Hotel tersebut.
"Pada saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 plastik yang masing-masing berisi 100 gram sabu. Jadi totalnya satu kilogram sabu," tambah Dodi.
Baca Juga : 3 Tahanan Kabur di Sidoarjo Berhasil Ditangkap, Bukan Hoaks
Kepada polisi, lanjut Dodi, kedua kurir tersebut mengaku mendapatkan serbuk haram itu dari seseorang yang berinisial P (DPO). Keduanya bertugas membawa sabu-sabu tersebut ke Surabaya melalui Bandara. Dalam sekali pengiriman, masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp20 juta.
"Keduanya mendapat komisi Rp20 juta dalam sekali pengiriman. Dan keduanya sudah melakukan ketiga kali ini," Jelas Dodi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan setelah dikembangkan ternyata salah satu dari kurir narkoba tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN). Nah dari situ terungkap alasan kenapa mereka bisa lolos dari pemeriksaan.
"Secara detailnya, nanti biar dijelaskan Kapolrestabes," terangnya.
(ADI)