Diduga Gelapkan Uang Peringan Hukuman Perkosaan Rp20 Juta, Wakil Ketua LPA Pasuruan Ditetapkan Tersangka

 Wakil Ketua Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Pasuruan, Muhammad Daniel Efendi (Foto/ Istimewa) Wakil Ketua Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Pasuruan, Muhammad Daniel Efendi (Foto/ Istimewa)

PASURUAN : Wakil Ketua Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Pasuruan, Muhammad Daniel Efendi memenuhi panggilan Polres Pasuruan. Daniel diperiksa sebagai tersangka atas kasus penipuan. Sebelumnya, ia dilaporkan salah satu keluarga terpidana kasus pemerkosaan telah menggelapkan uang Rp20 juta.

"Tersangka datang pada Minggu (26/2/2023). Pemanggilan wakil ketua LPA ini guna pelengkapan berkas tahap satu. Setelahnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, Rabu 1 Maret 2023.

Meski ditetapkan tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan. Diketahui Daniel Efendi dilaporkan oleh Ahmad Subaidi selaku keluarga terpidana kasus perkosaan, ke Polres Pasuruan. Daniel dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp20 juta lantaran memberikan janji bisa mengurangi hukuman terpidana atas kasusnya.

baca juga : Terpidana Penyalahgunaan Dana BOS di Kediri Bayar Denda Rp50 juta

Namun sampai tersangka menjalani hukuman penjara kurang lebih satu tahun, masih belum ada kejelasan. Sehingga pihak keluarga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan.


(ADI)

Berita Terkait