Rumah Mewah Milik Wahyu Kenzo di Malang Disita Bareskrim

Rumah mewah di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, disegel oleh Bareskrim Polri. Rumah mewah di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, disegel oleh Bareskrim Polri.

MALANG: Sebuah rumah mewah milik Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo, tersangka kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, disegel oleh Bareskrim Polri.

Rumah yang berada di kawasan Kayutangan Heritage itu berwarna dominan putih dan memiliki tiga lantai. Di depan rumah mewah itu terdapat pagar seng berwarna putih yang dibalut dengan garis polisi (police line) dan terdapat sebuah kertas berwarna merah ditempal di pojok sebelah utara.

Kertas merah itu bertuliskan, rumah mewah ini telah disegel dan disita oleh Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Dasar penyegelan yant tertulis pada kertas itu ialah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

BACA: Hoaks! Polisi Pastikan Wahyu Kenzo Berada di Tahanan

"Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP," demikian sepenggal tulisan di kertas merah tersebut.

Pada kertas merah itu dituliskan pula bahwa penyegelan ini dilakukan pada Jumat, 17 Maret 2023. Penyegelan ini ditandatangani langsung oleh Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Pendamping Hukum (PH) Atika Hafida dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penyegelan itu. Buher, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa rumah mewah itu merupakan salah satu aset milik Wahyu Kenzo.

Menurutnya, pihak yang melakukan penyegelan bukan Polresta Malang Kota, melainkan Bareskrim Polri. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu (Laporan Polisi) di Bareskrim terkait TPPU," katanya, melalui pesan singkat.

Polda Jawa Timur sebelumnya menetapkan tersangka seorang crazy rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka telah meraup keuntungan Rp9 triliun.

 “Dari proses penyidikan sementara, keuntungan tersangka dari korban mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, Rabu, 8 Maret 2023.

 


(TOM)

Berita Terkait