Buang Bayi hingga Meninggal, Suami Kades Blitar dan Selingkuhan Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR :  Riyanto, suami Kades Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar bersama selingkuhannya, WY, ditahan di Polres Blitar Kota. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap. Status kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Polisi telah mengantongi bukti kuat yaitu pengakuan Riyanto saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Riyanto mengakui sengaja merekayasa cerita penemuan bayi di area persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kebupaten Tulungagung. Cerita bohong itu sengaja dibuat agar hubungan gelapnya dengan WY tidak terendus warga. Bahkan pasangan bukan suami istri ini juga mengaku menggunakan obat penggugur janin sebelum bayi hasil hubungan gelapnya itu lahir.

Keduanya juga sempat berkunjung ke tukang pijat untuk menggugurkan janin hasil hubungan gelapnya selama 1 tahun tersebut. Atas dasar itu, Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Riyanto dan kekasih gelapnya sebagai tersangka. Keduanya kini juga telah dilakukan penahanan di Polres Blitar Kota.

“Yang bersangkutan yakni Riyanto dan kekasih gelapnya berstatus tersangka. Sekarang dalam penyidikan, sudah kami tahan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, Senin 27 Maret 2023.

baca juga : Tangkap 3 Peracik Petasan, Polres Malang Sita 8 Kilogram Bubuk Mesiu

Meski telah mengantongi sejumlah bukti, namun Satreskrim Polres Blitar Kota hingga kini masih mencari bukti yang lain. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pemeriksaan kedua tersangka juga terus dilakukan Satreskrim Polres Blitar Kota untuk mendalami motif dari keduanya. Nantinya setelah dilakukan proses penyidikan kasus tersebut selesai Satreskrim Polres Blitar Kota akan melakukan Gelar Perkara.

“Meskipun sudah jadi tersangka, kami tetap mencari bukti-bukti lain supaya kasus ini menjadi terang. Keduanya terus kami periksa,” imbuhya

Fakta terbaru dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota yakni bawa bayi hasil hubungan gelap tersebut meninggal dunia saat di perjalanan menuju Puskesmas Ngantru. Diduga bayi yang masih berusia 7 tahun bulan itu mengalami kedinginan akut juga hingga meninggal dunia.

Kini kasus yang menjerat suami Kades Jaten Kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar dan pasangan gelapnya tersebut masih terus di dalami oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Kasus ini diambil alih oleh Polres Blitar kota setelah mendapatkan pelimpahan berkas dari Polres Tulungagung.

Pelimpahan kasus ini dilakukan karena tempat kejadian perkara kejahatan tersebut berada di wilayah hukum Polres Blitar kota. Sementara itu, kedua tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP atau 348 KUHP.

Secara terpisah Kades Jaten, AS, menyerahkan secara penuh kasus hukum yang menjerat suaminya Riyanto. AS mengaku tidak ingin ikut campur dalam kasus yang menjerat suaminya dengan salah satu warganya tersebut. Kades Jaten Kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar itu juga tidak tahu menahu mengenai kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya dengan seorang perempuan berusia 20 tahun.


(ADI)

Berita Terkait