JEMBER : Pengasuh ponpes di Kabupaten Jember, Kiai FM, dikenakan pasal berlapis atas dugaan pencabulan terhadap empat santriwati. Yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. Modusnya, tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren. "Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.
baca juga : Jambret Emak-Emak di Lumajang, Pemuda Ini Dimassa
"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," katanya.
Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi. Sementara ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga didatangkan untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.
Kemudian, terkait adanya upaya Praperadilan yang dilakukan kuasa hukum tersangka, Hery mengaku tak mempermasalahkannya. Sebab, gugatan itu merupakan hak setiap tersangka. "Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," tegasnya.
Meski demikian, dia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jember atas gugatan itu. "Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Kiai FM, Alananto, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember. Karena kliennya keberatan ditahan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum.
"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur, sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember," katanya.
(ADI)