BLITAR : Tiga anggota polisi gadungan ditangkap aparat Polres Blitar. Ketiga tersangka itu diringkus aparat setelah dilaporkan warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar atas dugaan pemerasan. Ketiga polisi gadungan tersebut yakni IS (43) warga Kecamatan Sawahan, AR (51) warga Kelurahan Putat Jaya, dan AS (52) warga Kelurahan Petemon, Surabaya.
Aksi kejahatan polisi gadungan ini berlangsung di area SPBU Wonotirto. Saat itu korban yang hendak membeli BBM dengan jurigen, tiba-tiba dihentikan ketiga pelaku. Dalam percakapan singkat, pelaku mempermasalahkan pembelian BBM dengan jurigen. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengancam membawa korban ke Mapolres Blitar untuk diperiksa.
"Korban menolak dan saat itu juga menelpon atasannya, memberitahukan apa yang terjadi," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, Jumat 8 Oktober 2021.
Baca Juga : Duh, Pegawai Honorer Sekolah Curi 378 Komputer Bantuan Kemendikbud
Melalui saluran telepon selular, komunikasi beralih antara pelaku dengan atasan korban. Pelaku meminta sejumlah uang. Mereka berjanji akan melepas korban sekaligus tidak memperkarakan jika diberi uang tebusan. Permintaan dituruti. Atasan korban mentransfer uang Rp3 juta ke rekening salah satu pelaku.
"Namun karena curiga menjadi korban penipuan dan pemerasan, yang bersangkutan langsung melapor ke Polres Blitar," kata Udiyono.
Usai mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, ketiga pelaku masih berada di sekitar area SPBU Wonotirto. Petugas langsung menggelandang ketiganya ke mapolres Blitar.
Selain menyaru sebagai petugas kepolisian, ketiga warga Surabaya tersebut juga mengaku sebagai wartawan di sebuah media yang diduga abal-abal. Menurut Udiyono, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya.
"Saat ini petugas masih mengembangkan penyidikan," ujarnya.
(ADI)