JAKARTA : Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G Plate, mengatakan perputaran dana pinjaman online (pinjol) mencapai Rp260 triliun dengan 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna. Pernyataan itu, disampaikan Johny G Plate, seusai rapat internal bersamaa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara khusus membahas tentang pinjol dan pemberantasan pinjol ilegal.
“Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau mendaftar akun di aktifitas kegiatan financial technology kita,” ujar Johny.
Terkait dengan itu, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk lebih masif memberantas pinjolilegal. “Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan dan tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” kata Johny.
Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut, Jokowi memberikan tiga perintah atau arahan tefas terkait pemberantasan pinjol ilegal, yaitu:
Baca Juga : Jokowi Larang Izin Pinjol Baru
1. OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penyelenggara sistem online untuk penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Meningkatkan 107 pinjol yang telah terdaftar resmi dalam website di bawah tata kelola OJK.
2. Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Playstore, YouTube dan Instagram serta di file sharing.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius yang tadi disampaikan oleh Bapak Ketua OJK,” katanya.
3. Polri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan dan proses hukum dengan tegas terhadap tindak pidana pinjaman karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tutur Johny.
Dia menjelaskan, Kemkominfo telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala mengadakan pertemuan untuk membicarakan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital termasuk terkait pinjol dan penangkalan pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi Kemkominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat disaat bersamaan penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas dalam semua tindak pidana pinjaman online yang tidak terdaftar,” papar Johny.
(ADI)