JEMBER : Polres Jember menetapkan tiga tersangka kasus perusakan ambulans yang membawa jenazah covid-19. Mereka yakni ME (30), ES (25) dan AR (26), ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo. Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, ketiga orang ini memiliki peran berbeda-beda dalam pengerusakan ambulans ini. Namun, terbukti bersama-sama melakukan aksi tersebut.
"Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans, hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," kata Komang, Minggu 1 Agustus 2021.
Sebelumnya dikatakan Komang, pihaknya telah melakukan penyelidikan termasuk dari video pengerusakan yang beredar di media sosial. Selain itu, setidaknya ada lima orang saksi mata di antaranya dua tokoh agama setempat.
BACA JUGA : Kakek di Lamongan Perkosa Nenek 75 Tahun
"Kami telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah kami amankan," papar mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota.
(ADI)