Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

Kebakaran lapas Tengerang yang menewaskan 48 napi (Foto / Metro TV) Kebakaran lapas Tengerang yang menewaskan 48 napi (Foto / Metro TV)

JAKARTA : Tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menemukan seorang calon tersangka terkait kasus kebakaran di Block C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Polisi menggunakan Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang tersebut.

"Kalau untuk 359 KUHP penyidik sudah ada menemukan potential suspect (calon tersangka). Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Selasa 14 September 2021.

Menurut Rusdi, calon tersangka itu akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Hingga saat ini pihak penyidik Polda telah memeriksa 25 saksi termasuk Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten Victor Teguh Prihartono.

BACA JUGA : Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 2, Total Jadi 48 Orang

Lanjut Rusdi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. Kemudian jika ditemukan, maka tersangka akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP.

"Mereka (saksi-saksi) adalah Kepala Lapas, Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan dan Kasie Perawatan dan Kepala KPLP," tambah Rusdi.

Di kesempatan yang sama, Rusdi menyampaikan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) kembali mengidentifikasi jenazah korban kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tanggerang. Terakhir tim DVI berhasil mengidentifikasi tujuh jenazah, hingga saat ini total jenazah yang sudah diidentifikasi sebanyak 25.

"Hari ini tim DVI berhasil mengidentifikasi lagi tujuh jenazah, dengan demikian hingga hari ini 25 jenazah sudah teridentifikasi dan masih ada 16 lagi dalam proses," ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan, ke delapan jenazah yang teridentifikasi adalah Rizal (40), Masuri (41), Candra Susanto (40), Eko Supriadi (29), Irfan (39), M Alfian Ariga (32), dan Roman Iman Sunandar (35). Seluruhnya teridentifikasi karena adanya ciri pada tubuh berupa tanda lahir atau tato.

"Teridentifikasi melalui DNA dan medis," ucapnya.

Diketahui sebanyak 48 orang meninggal dunia dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka adalah narapidana dengan berbagai kasus. Mulai dari kasus tindak pidana pembunuhan satu orang, teroris satu orang dan sisanya narkotika.


(ADI)

Berita Terkait