LAMONGAN : Upaya pengosongan sebuah toko di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Lamongan berlangsung ricuh Rabu 21 Oktober 2020. Pemilik lahan menginginkan menempati haknya, setelah lima tahun dikuasai seorang oknum TNI Angkatan Laut dan keluarganya.
Ketegangan terjadi antara pihak pemilik tanah dan bangunan atas nama Harmoko Wahid dan keluarga Kopka Bah Tono yang menempati bangunan. Harmoko yang dibantu warga mengangkut barang-barang milik keluarga Bah Tono dan istrinya Erna Yuni.
Suasana memanas setelah Erna mulai merekam upaya pengangutan barang-barang miliknya dan mengumpat Harmoko. Pemilik lahan, Harmoko menegaskan jika ia telah membeli lahan dan bangunan seluas 364 meter persegi ini melalui lelang resmi pemerintah di tahun 2015.
"Bahkan tanah ini sudah terbit SHM atas nama saya," katanya.
Sementara Tono yang merupakan anggota aktif TNI AL merasa lahan dan bangunan yang ia kuasai masih menjadi miliknya. Meski telah keluar sertifikat SHM nomor 38 atas nama Harmoko Wahid.
Lahan tersebut diketahui pernah disita oleh pengadilan negeri lamongan pada 2017. Namun setelah dua bulan eksekusi pengadilan itu, Tono dan keluarganya menempati lahan toko itu kembali.
Kuasa hukum Harmoko membenarkan adanya upaya perundingan kedua belah pihak. Komunikasi telah dibangun lima tahun untuk meminta Tono dan keluarga meninggalkan bangunan berupa toko ini namun hasilnya selalu nihil.
(ADI)