"Surabaya Hancur Lebur", Risma Dilaporkan ke Polda Jatim

 Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (ist) Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (ist)

SURABAYA:  Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan ujaran kebencian dan pembohongan publik, Rabu 28 Oktober 2020.  

Selaku pelapor, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, Abdul Malik mengatakanRisma diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dalam acara kampanye bertajuk "Roadshow Online Berenerji" pada Minggu, 18 Oktober 2020.
 
Bukan hanya Risma, Kepala BPB dan Linmas Surabaya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga ikut dilaporkan. Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim Khofiah Indar Prawansa.

"Yang fatal kebohongan publik, Risma mengatakan Eri sebagai anaknya, ini kata kuncinya, semuanya sudah tahu hubungan Risma dan Eri," ujar Abdul Malik, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 28 Oktober 2020.

Dia menerangkan, Risma melakukan pembohongan dengan mengaku Eri Cahyadi sebagai anaknya. Bukan hanya itu, Risma menuduh kalau bukan Eri yang menang dalam Pilwali Surabaya 2020, Kota Surabaya yang sudah dibangunnya selama 10 tahun akan hancur lebur.

"Hal itu diduga mengandung provokasi. Kita minta pemilu jujur dan adil, bukan menjudge kalau bukan Eri yang terpilih Surabaya akan hancur lebur," tambahnya.
 
Sedangkan Irvan, kata Malik, sebagai kepala dinas telah asal bicara. Seharusnya, jika memang Risma sudah mendapatkan izin cuti kampanye, surat izin dari gubernur ditunjukkan. Buktinya, kini Irvan tidak dapat menunjukkan bukti.

"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu juga ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya," bebernya.

Malik mengaku heran dengan kapasitas Irvan menyampaikan klarifikasi izin Risma. Seharusnya, tugas itu dilakukan oleh Humas Pemkot Surabaya.
 
Laporan ke Polda Jatim disertai dengan bukti. Mulai dari rekaman video Risma saat kampanye via daring, sampai link berita yang memuat pernyataan Irvan.
 
"Saya laporkan karena punya bukti, dia bicara bohong," tegasnya.

 


(TOM)

Berita Terkait