Begal Payudara Mojokerto Ditangkap, Pelaku : Penasaran dengan yang Besar

Pelaku begal payudara Mojokerto diringkus (foto / Istimewa) Pelaku begal payudara Mojokerto diringkus (foto / Istimewa)

MOJOKERTO : Pelaku begal payudara di 6 tkp di Mojokerto ditangkap. Tersangka yakni EDW warga Dusun Ngembes, Desa Penanggungan, Kacamatan Trawas, Mojokerto. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat lantaran rasa penasaran payudara yang berukuran besar.

“Saya penasaran. Cuman rasa ingin tahu payudara yang ukurannya besar,” katanya, Selasa 29 November 2022.

Residivis ini sebenarnya sudah memiliki istri dan dua anak. Namun, akibat terjerat kasus begal payudara ini istrinya menceraikannya. “Karema kena kasus ini saya diceraikan istri,” ujarnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan. “Pelaku melakukan begal payudara perempuan di enam TKP, empat di Trawas, dua di Pungging,” katanya

Perbuatan cabul EDW sempat meresahkan kaum hawa di Mojokerto. Khususnya para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian. Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto. Bahkan ramai menjadi perbincangan di media sosial.

baca juga : Nyabu, Eks Anggota Satlantas Polsek Ngunut Tulungagung Divonis 4,3 Tahun Penjara

SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Trawas, sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Trawas di waktu yang sama.

“Modusnya pelaku naik sepeda motor sendirian. Kemudian mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara,” jelas Apip.

AKBP Apip Ginanjar menuturkan, pihaknya sejak lama berhasil mengidentifikasi EDW sebagai pelaku begal payudara yang sudah meresahkan masyarakat. Salah satunya menggunakan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi.

“Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Apip.


(ADI)

Berita Terkait