174 Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Madura Disita Polda Sumsel

Polda Sumsel menggelar press conference rokok ilegal. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo Polda Sumsel menggelar press conference rokok ilegal. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

PALEMBANG: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 174.800 batang atau 9.430 bungkus rokok ilegal di salah satu rumah yang berada di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, Senin, 6 Maret 2023. Rokok ilegal tersebut berasal dari Madura, Jawa Timur.

"Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai itu akan diedarkan di wilayah Sumsel," kata Kasubdit I Indagsi Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin, Rabu, 8 Maret 2023.

Hadi mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pelaku usaha distributor rokok tanpa perizinan. Kemudian, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan di sebuah rumah tersangka berinisial AM,24,  dan terdapat ratusan ribu batang rokok ilegal.

BACA: Toko Sembako di Magetan Dibobol Maling, Uang dan Rokok Raib!

"Rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara karena tidak ada pita cukai yang masuk ke kas negara," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 54 jo 29 Ayat 1 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kami mengimbau Kepada masyarakat untuk tidak membeli produk rokok ilegal," katanya.

 


(TOM)