JAKARTA: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna dijebloskan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medaeng, Surabaya setelah divonis hukuman 4 tahun penjara.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021.
"Menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
BACA: Alami Patah Tulang, 3 Calon TKW Kabur di Malang Harus Operasi
Ali mengatakan Rendra juga diwajibkan membayar pidana denda Rp250 juta. Denda itu wajib dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi juga akan menagih uang pengganti yang dijatuhkan ke Rendra. Rendra wajib membayarkan uang pengganti Rp 6,75 miliar atas perbuatan rasuah yang dilakukannya.
"Sebelumnya telah dibayarkan oleh terpidana melalui rekening KPK sejumlah Rp2 miliar," tutur Ali.
Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, Lembaga Antikorupsi bakal melakukan perampasan barang milik Rendra untuk dilelang.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ali.
(TOM)