SURABAYA : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga bandar narkoba antarpulau. Salah satu bandar diduga merupakan penyetor upeti kepada oknum polisi yang kini ditangani Polda Jatim. Bandar tersebut yakni AU (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya. Sedangkan dua bandar lainnya yakni AT (32) warga Nganjuk dan Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.
Dari tersangka AU, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 42 butir ekstasi, dua bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan serta uang tunai Rp198 juta.
"Kami berkomitmen bakal menindaklanjuti kasus ini dengan profesional, seperti mengungkap siapa pelanggannya maupun beking para tersangka," kara Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu 10 Maret 2021.
Memo mengatakan, terbongkarnya jaringan narkotika ini bermula dari kasus sebelumnya. Para pelaku ini ikut jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kilogram (kg) sabu. Dari sanalah, kemudian berkembang ke tersangka AT yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jatim. AT ditangkap di Nganjuk.
"Biasanya tersangka AT memasarkan sabu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya," katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus AU yang memasok narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Tersangka inilah yang diduga berhubungan dengan beberapa oknum polisi yang kini tengah menjalani proses hukum.
Diketahui, tiga oknum polisi diduga menerima upeti dari seorang bandar narkoba. Ketiga oknum tersebut kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Bidpromapm Polda Jatim.
(ADI)