Dok!, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang perdana kasus narkoba  (Foto / Istimewa) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang perdana kasus narkoba (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

baca juga : Bapak Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo, KPAI: Hukum Berat dan Cabut Hak Asuh!

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

 


(ADI)

Berita Terkait