KPU Sumenep Kerahkan Tim Helpdesk Layani Masyarakat Daftar Jadi Bakal Paslon

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama. Foto: ANTARA-Slamet Hidayat Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama. Foto: ANTARA-Slamet Hidayat

Madura Raya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan belum ada peserta yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat 2024. Sesuai dengan jadwal tahapan, KPU Sumenep membuka pendaftaran untuk bakal calon perseorangan hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Untuk sementara hingga Jumat pagi ini belum ada yang mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama, dikutip dari Antara, Jumat 10 Mei 2024.

KPU Sumenep mengerahkan sejumlah staf KPU untuk menjadi tim helpdesk yang melayani warga untuk berkonsultasi dan mendaftar menjadi bakal paslon perseorangan.

Bakal paslon perseorangan wajib mendapatkan minimal sebanyak 65.786 dukungan dari warga setempat sebagai syarat ditetapkan menjadi peserta pilkada. Dukungan itu berupa surat pernyataan yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik warga Sumenep.

Namun, Deki mengatakan sampai saat ini masih belum ada warga yang melakukan konsultasi terkait mekanisme pendaftaran sebagai bakal paslon perseorangan. 

"Namun, kami dan tim helpdesk tetap siaga untuk melayani kemungkinan adanya pendaftar bakal paslon perseorangan," ucap Deki.


(SUR)

Berita Terkait