Ribuan Warga Mojokerto Terancam Tak Nyoblos

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id
MOJOKERTO : Sebanyak 10 ribu warga Kabupaten Mojokerto terancam tak bisa memilih di Pemilihan Bupati (Pilbup), 9 Desember mendatang. Penyebabnya, masih ditemukan ribuan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Berdasarkan update data penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, setidaknya 10.327 warga belum menjalani perekaman e-KTP.

Sebanyak 10.327 warga tersebut terdiri dari, 6.226 laki-laki dan 4.101 perempuan yang tersebar di 18 kecamatan. Sebagian besar didominasi oleh pemilih pemula yang baru atau akan genap berusia 17 tahun hingga 9 Desember nanti.

Sebelumnya, mereka tidak masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) dan perbaikan data pemilih sebelum penetapan DPT yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada, 16 Oktober lalu.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi mengatakan, pihaknya terus mengakomodir warga yang administrasi kependudukannya (adminduk) belum terdata dalam sistem integrasi e-KTP.

“Kami juga membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu. Layanan tersebut untuk memberikan jaminan kepada warga agar bisa melakukan pemakaman e-KTP agar bisa menggunakan hak suaranya di Pilbup nanti,” ungkapnya, Selasa 17 November 2020.

“Data awal memang ada 10.327 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Namun, saat ini sudah ada 2.500 warga yang sudah terekam dalam sistem e-KTP,” ujarnya.

 


(ADI)

Berita Terkait