Ngeri, Pinjol Ilegal Ancam Sebar Gambar Porno untuk Tagih Utang

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Polda Metro Jaya mengungkapkan perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek petugas di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Cara mereka menagih utang nasabahnya dengan ancaman menyebar gambar porno.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

Ancaman memperlihatkan gambar-gambar porno itu, kata Yusri, membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran. Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.

"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam," ujarnya.

Baca Juga : Sindikat Pinjol Ilegal Digerebek, Puluhan Karyawan Diamankan

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Kamis siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan. Para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman daring.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

 


(ADI)

Berita Terkait