MAGATEN: Sebanyak 12 keluarga korban meninggal dunia akibat covid-19 di Magetan akan mendapat santunan sebesar Rp 15 juta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan ada 12 nama yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapat santunan sebesar Rp 15 juta.
"Usulan nama untuk santunan bagi korban meinggal dunia itu berdasar surat edaran dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, " ujarnya.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santuan itu diantaranya foto copy KTP, surat kematian dan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan positif covid-19.
Menurut Yayuk, saat ini persyaratan untuk 12 nama yang diusulkan sudah lengkap dan segera dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk direkomendasi ke Kementerian Sosial.
"Nantinya bantuan akan langsung dikirim ke nomer rekening ahli waris, " ucapnya.
(TOM)