Pekan Depan Polisi Periksa Tiga Artis Kasus Investasi Bodong

Ilustrasi - M.Rizal Ilustrasi - M.Rizal
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan memeriksa tiga artis yang diduga terlibat investasi bodong MeMiles pada pekan depan. Mereka adalah berinisial ED, MT, dan AN.

"Mereka telah mengonfirmasi hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan depan, mulai Senin, Selasa sampai Rabu," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Minggu, 12 Januari 2020.

Luki menjelaskan ED dipanggil pada Senin, 13 Januari, MT pada Selasa, 14 Januari dan AN pada 22 Januari. Selain ketiga artis itu, ada puluhan artis alias publik figur lainnya yang juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Di antaranya berinisial ID, ZG, TM, J, UGB, MJ, dan lainnya. Namun penyidik masih menjadwalkan pemanggilannya. "Yang pasti mereka semua akan dipanggil terkait mekanisme operasional investasi MeMiles," jelas Luki.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan artis bernama Judika, juga telah konfirmasi bakal memenuhi panggilan penyidik. Namun bukan pekan depan, melainkan minggu ketiga bulan Januari ini. "Judika telah mengkonfirmasi akan hadir pada 22 Januari mendatang," kata Truno.

Menurut Truno, pemanggilan ini penting guna mendalami keterlibatan para publik figur itu dalam kasus investasi bodong. Sehingga kesaksian para artis sangat diperlukan penyidik. "Artinya kesaksian ini ya dari yang melihat, mengetahui, dan mendengar, atau yang masuk dalam sistem ini," kata Truno.

Kasus investasi bodong ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Selain itu dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.

Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar dan menetapkan dua tersangka. Yaitu KTM, 47, FS, 52. 

Kemudian Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E, 54, dan kepala IT berinisial PH, 22. Dalam kasus ini, polisi menjerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian UU Perbankan serta merambah ke TPPU.


(IDM)

Berita Terkait