LAMONGAN :Abdul Ghofur,43,harus menghiasi masa tuanya di penjara. Warga Desa Gempoltumluko, Sarirejo, Lamongan ini ditangkap lantaran menipu Umbar Waluyo,26, warga Dusun Krajan RT 02/RW 03. Modusnya tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun,mengatakan tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Tulungagung. Perburuan tersangka dilakukan setelah korban melaporkan kasus ini.
"Korban ditipu ratusan juta.Tersangka memperdaya korban dengan mengaku mampu menggandakan uang," ungkap Harun.
Dalam beraksi tersangka tak sendirian, Ghofur dibantu rekannya AY (DPO). AY berperan sebagai orang yang menyakinkan korban jika tersangka memiliki kemampuan menggandakan uang itu.
"Lalu korban harus mengikuti syarat-syarat termasuk mahar. Jumlahnya variatif, mulai dari Rp 5,7 juta dan seterusnya. Hingga total yang dikeluarkan korban Rp 450 juta" terangnya.
Setelah barang itu dimahar, tersangka memberikan daun pisang yang dibungkus karung. Tersangka menyakinkan korban jika daun itu akan berubah jadi uang miliaran.
"Namun setelah ditunggu, daun itu tak juga berubah menjadi uang. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini,"ujarnya.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lempeng emas batangan palsu, samurai, keris, cakar elang kuningan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan terancam hukuman paling lama 4 tahun.
(ADI)