MAGETAN : Meski jumlah pasien positif covid-19 di Kabupaten Magetan terus bertambah hingga mencapai 50 orang, namun pemkab setempat belum berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alasannya, pasien positif covid-19 hanya berada di lokasi tertentu dan tidak menyebar.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara gugus tugas penanganan covid-19 kabupaten Magetan, Saif Muchlissun. Menurutnya, Pemkab sudah berkonsultasi ke Pemprov Jatim terkait penerapan PSBB. Kemudian dengan beberapa pertimbangan, Magetan tidak akan menerapkan PSBB.
"Sebab penyebaran pasien positif covid-19 hanya di beberapa daerah saja. Terutamanya di Desa Temboro, Kecamatan Karas. Sedangkan pasien positif covid-19 kluster Bogor di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo sudah dinyatakan sembuh secara keseluruhan," ungkap Saif.
Melihat aspek tersebut, maka tidak perlu penerapan PSSB. Pihaknya hanya akan melakukan pengetatan di desa yang ada pasien positif covid-19 atau zona merah. Temboro misalnya, satu desa ditetapkan sebagai kawasan physical distancing.
"Penerapan physical distancing di desa atau daerah yang ada pasien positif covid-19 akan selalu dievaluasi untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona tersebut," ujarnya.
(ADI)